Pengukuran Tingkat Kebisingan Bandara dari Aktivitas Charter Pesawat (Studi Kasus: Bandara Pondok Cabe, Indonesia)

Authors

  • Farhan Hadi Siregar Universitas Pertamina
  • Fatimah Dinan Qonitan Universitas Pertamina
  • Betanti Ridhosari Universitas Pertamina

DOI:

https://doi.org/10.61078/jsi.v2i1.16

Abstract

Kebisingan merupakan masalah lingkungan yang memiliki dampak negatif pada kehidupan sehari-hari. Di lingkungan kerja, kebisingan dapat menyebabkan risiko occupational noise-induced hearing loss. Salah satu sumber kebisingan di area bandara adalah kebisingan pesawat yang dapat memengaruhi kesehatan dan keselamatan para pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kebisingan yang disebabkan oleh aktivitas bandara kepada pekerja dan merekomendasikan upaya pengelolaan kebisingan tersebut. Studi kasus dilakukan di Bandara Pondok Cabe yang dioperasikan oleh PT. Pelita Air Services untuk kegiatan sewa pesawat secara non-rutin. Hal ini memungkinkan untuk mengetahui perbedaan kebisingan yang ditimbulkan setiap jenis pesawat kepada pekerja. Pengukuran kebisingan di area kerja dilakukan menggunakan 4 (empat) buah sound level meter berdasarkan metode Nilai Equivalen, mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996. Hasil pengukuran dibandingkan dengan Nilai Ambang Batas (NAB) yang ditetapkan dalam peraturan tersebut. Pengukuran dilakukan secara simultan di 4 (empat) lokasi, yaitu Appron Hanggar 2, Appron Hanggar 3, area Indopelita, dan di area kantor Hanggar 2. Tipe pesawat yang diukur adalah S76C++, BELL 412, dan ATR 72. Hasil pengukuran menunjukkan tingkat Leq10 di area Appron berkisar antara 81,61 dB(A) hingga 93,02 dB(A), sementara di area kantor berkisar antara 63,90 dB(A) hingga 70,78 dB(A). Hasil pengukuran kemudian dibandingkan dengan Nilai Ambang Batas (NAB) dalam peraturan yang berlaku. Berdasarkan hasil pengukuran, diketahui bahwa pekerja di area Appron terpapar kebisingan di atas batas NAB yang ditetapkan. Oleh karena itu, disarankan upaya pengendalian kebisingan pada tingkat primer, sekunder, dan tersier. Selain itu, perlindungan pendengaran dengan tingkat pengurangan kebisingan (Noise Reduction Rating/NRR) > 30 dB(A) diperlukan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan para pekerja. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang masalah kebisingan di lingkungan kerja dan memberikan rekomendasi pengelolaan yang dapat membantu menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat, khususnya di lingkungan bandara.

Published

2023-07-11

How to Cite

Siregar, F. H., Qonitan, F. D., & Ridhosari, B. (2023). Pengukuran Tingkat Kebisingan Bandara dari Aktivitas Charter Pesawat (Studi Kasus: Bandara Pondok Cabe, Indonesia). Journal of Sustainable Infrastructure, 2(1). https://doi.org/10.61078/jsi.v2i1.16